EVALUASI SAKIP TAHUN ANGGARAN 2020
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP merupakan sistem pemerintahan yang terintegrasi mulai dari sistem perencanaan, sistem penganggaran, dan sistem pelaporan kinerja . Pelaksanaan SAKIP diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Setiap tahun dilakukan evaluasi atas penerapan SAKIP yang bertujuan untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil terhadap penggunaan anggaran dan memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan kinerja dan penguatan akuntabilitas instansi.
Evaluasi SAKIP Tahun Anggaran 2020 pada satker KKP Kelas I Soekarno-Hatta dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2021 bersama dengan tim Itjen Kementerian Kesehatan dengan metode daring sehubungan masih dalam situasi pandemi Covid-19. Nilai yang diperoleh yaitu AA, sama seperti tahun sebelumnya. Sebagai tindak lanjut dari evaluasi ini, akan dilakukan perbaikan atas rekomendasi untuk periode yang akan datang.