Tugas dan Fungsi
Profil
By admin
07 Maret 2018
Tugas
Tugas UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan yaitu melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Fungsi
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan melaksanakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- Pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
- Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
- Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
- Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.