Sejarah
Sejarah Perkembangan Karantina di Dunia
Karantina berasal dan kata ‘QUADRAGINTA (latin)” yang artinya 40. Dahulu semua penderita diisolasi selama 40 hari. Pada tahun 1348 lebih dari 60 juta orang penduduk dunia meninggal karena penyakit “Pes” (Black Death). Pada tahun 1348 Pelabuhan Venesia sebagai salah satu pelabuhan yang terbesar di Eropa melakukan upaya KARANTINA dengan cara menolak masuknya kapal yang datang dan daerah terjangkit Pes serta terhadap kapal yang dicurigai terjangkit penyakit Pes (PLAGUE).
Pada tahun 1377 di Roguasa dibuat suatu peraturan bahwa penumpang dari daeah terjangkit penyakit pes harus tinggal di suatu tempat diluar pelabuhan dan tinggal di sana selama 2 bulan supaya bebas dari penyakit. Itulah sejarah tindakan karantina dalam bentuk isolasi pertama kali dilakukan terhadap manusia. Pada tahun 1383 di Marseille, Perancis, ditetapkan UU Karantina yang pertama dan didirikan Station Karantina yang pertama.
Atas Inisiatif Ahli Kesehatan telah terlaksana diplomasi penyakit infeksi secara intensif dan kerjasama multilateral kesehatan masyarakat yang menghasilkan International Sanitary Conference, Paris 1851 dikenal sebagai ISR 1851. Kemudian pada tahun 1969 WHO mengubah ISR menjadi International Health Regulations (IHR)
Sejarah Perkembangan Karantina di Indonesia
Di Indonesia sendiri pada tahun 1911, Pes masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada saat itu Indonesia masih hidup dalam zaman kolonial Belanda. Regulasi yang diberlakukan adalah Quarantine Ordonanti (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911). Dalam perjalanan sejarahnya Quarantine Ordonanti (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911) telah berulang kali dirubah. Penanganan kesehatan di pelabuhan di laksanakan oleh HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan) dibawah HAVEN MASTER (Syahbandar). Saat itu di Indonesia hanya ada 2 Haven Arts yaitu di Pulau Rubiah di Sabang & Pulau Onrust di Teluk Jakarta
Periode Pelabuhan Karantina
Pada masa Kemerdekaan, sekitar tahun 1949/1950 Pemerintah RI membentuk 5 Pelabuhan Karantina, yaitu Pelabuhan Karantina Kelas I Tanjung Priok dan Sabang, Pelabuhan Karantina Kelas II Surabaya dan Semarang serta Pelabuhan Karantina Kelas III Cilacap. Pada tahun 1959, Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 1959 tentang Penyakit Karantina, selanjutnya terlahirlah UU No 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU nomor 2 TAHUN 1962 tentang Karantina Udara.
Periode DKPL (Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut) dan DKPU (Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara)
Pada tahun 1970, terbit SK Menkes No.1025/DD/Menkes, tentang pembentukan Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) sebanyak 60 DKPL & Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU) sebanyak 12 DKPU.
Periode KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
SK Menkes Nomor 147/Menkes/IV/78, DKPL dan DKPU dilebur menjadi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pembinaan teknisnya berada dibawah Bidang Desenban Kantor Wilayah Depkes dimana pimpinan KKP adalah Eselon III B.
Periode KKP sebagai UPT Dirjen PP & PL Depkes RI
Sejak penerapan Undang-Undang Otonomi Daerah, otoritas kesehatan ditingkat provinsi yang bernama Kanwil Depkes harus dilebur kedalam struktur Dinas Kesehatan Provinsi. Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Kewenangan mengamanatkan bahwa Kekarantinaan sebagai wewenang pemerintah pusat. Tahun 2004 terbit SK Menkes No 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi & Tata Kerja KKP yang baru.
Seiring dengan perubahan nomenklatur Departeman Kesehatan menjadi Kementerian Kesehatan dan perkembangan penambahan KKP terdapat beberapa perubahan dasar hukum terkait KKP sebagai berikut :
- Tahun 2007 melalui Peraturan Menteri Kesehatan No.167 Menkes/Per/II/2007 tentang perubahan atas Kepmenkes No. 265 /Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata kerja KKP, dimanat terdapat pembentukan KKP Kelas III Sabang. Gorontalo dan Ternate.
- Tahun 2008 melalui Peraturan Menteri Kesehatan No.356/Menkes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata kerja KKP, dimana terdapat 7 KKP Kelas I, 21 KKP Kelas II dan 20 KKP Kela III.
- Tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Kesehatan No.2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang perubahan Permenkes No.356/Menkes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKP.
Periode UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Perubahan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menjadi Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) atau Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) berlaku sejak 1 Januari 2024. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2023. Meskipun terjadi perubahan nama (nomenklatur), terdapat beberapa poin penyesuaian utama yaitu:
- Tugas dan Fungsi yaitu tidak mengalami perubahan. BBKK/BKK tetap menjadi garda terdepan di area point of entry (pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas negara) untuk mencegah masuk dan keluarnya penyakit menular.
- Klasifikasi Baru yaitu mengalami klasifikasi ulang menjadi Balai Besar, Kelas I, Kelas II, hingga setingkat Balai Lokal.