MULAI 1 OKTOBER 2025, PENUMPANG WAJIB MENGISI ALL INDONESIA
Pemerintah mulai mewajibkan setiap Penumpang yang masuk ke Indonesia untuk mengisi All Indonesia mulai 01 Oktober 2025. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan, dengan adanya aplikasi baru ini, pemerintah ingin para wisatawan maupun investor merasa lebih percaya diri dan nyaman ketika berkunjung ke Indonesia.
Aplikasi All Indonesia merupakan platform layanan digital terintegrasi hasil kerja sama Bea Cukai, Imigrasi, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia. Lewat aplikasi ini, pengunjung bisa mengisi Electronic Customs Declaration (E-CD) secara online mulai 3 hari sebelum kedatangan di Tanah Air. Kebijakan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun wisatawan asing (WNA). Sistem digital ini berlaku di semua bandara internasional, pelabuhan penumpang, hingga Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Acara Grand Launcing ini dihadiri diantaranya oleh Agus Harimurti Yudhoyono (Menko Bidang Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan), Agus Andrianto (Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan), Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Informatika, Rini Widyantini (Menpan RB), Dr. Sahat M Panggabean (Kepala Badan Karantina Indonesia), Dante Saksono Harbuwono (Wamenkes), Bima Aria (Wamendagri), Silmy Karim (Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan), Ni Luh Enik E (Wamen Pariwisata), Pejabat Pemerintah lainnya serta jajaran Komunitas Bandara Soekarno Hatta (KOMBATA).
Dengan All Indonesia, satu aplikasi untuk semua proses kedatangan yang lebih mudah, cepat, dan aman.
All Indonesia: Simplify Your Arrival.
