KRITERIA JEMAAH HAJI TIDAK MEMENUHI SYARAT ISTITHAAH KESEHATAN BERDASARKAN KMHU NOMOR 55 TAHUN 2026
Berita
By bbkksoetta.com
05 Mei 2026
0 View
Dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan jemaah haji, Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 55 Tahun 2026 menetapkan kriteria jemaah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan, khususnya pada saat pemeriksaan di embarkasi. Penetapan ini menjadi dasar penting dalam menentukan kelaikan terbang (fit to fly) sehingga hanya jemaah dengan kondisi kesehatan yang memadai yang diberangkatkan ke Tanah Suci.
Jemaah haji dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan apabila ditemukan kondisi medis tertentu yang disertai gejala atau keluhan pada saat berada di embarkasi. Kondisi tersebut mencakup beberapa kelompok penyakit utama.
Pertama, kegagalan organ utama. Kondisi ini meliputi gagal ginjal yang memerlukan terapi dialisis, baik hemodialisis maupun dialisis peritoneal, dengan atau tanpa gejala klinis. Selain itu, gagal jantung dengan tanda seperti sesak napas dan pembengkakan pada tungkai juga termasuk dalam kategori ini. Penyakit paru obstruktif kronis yang menimbulkan gangguan pernapasan, serangan jantung akut, serta sirosis hati dengan tanda-tanda seperti ikterus, asites, anemia, perdarahan saluran cerna, dan edema juga menjadi bagian dari kegagalan organ utama yang tidak memenuhi syarat keberangkatan.
Kedua, penyakit neurologis berat. Jemaah dengan riwayat stroke yang menyebabkan ketergantungan dalam aktivitas sehari-hari (Activity Daily Living/ADL), epilepsi yang disertai gangguan kejiwaan, serta fraktur pada ekstremitas bawah yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan dan mengganggu mobilitas, termasuk dalam kelompok ini.
Ketiga, gangguan jiwa akut. Kondisi ini ditandai dengan adanya gejala seperti gaduh gelisah, waham, delusi, serta halusinasi yang dapat mengganggu kemampuan jemaah dalam menjalankan ibadah secara mandiri dan aman.
Keempat, demensia berat. Jemaah dengan gangguan kognitif yang ditandai dengan disorientasi waktu dan tempat serta perilaku gelisah juga dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan.
Kelima, kondisi kehamilan yang tidak memenuhi kriteria. Kehamilan dengan usia kurang dari 14 minggu atau sama dengan atau lebih dari 26 minggu tidak diperkenankan untuk berangkat karena berisiko tinggi terhadap keselamatan ibu dan janin selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah.
Keenam, kehamilan risiko tinggi. Hal ini mencakup kehamilan yang disertai penyakit kronis, anemia, usia ibu lebih dari 35 tahun, jarak kehamilan yang terlalu dekat, serta kondisi fisik ibu seperti berat badan kurang dari 45 kilogram atau tinggi badan kurang dari 145 sentimeter. Selain itu, riwayat obstetri yang kurang baik seperti operasi sesar, keguguran, serta adanya kelainan dalam kehamilan juga menjadi pertimbangan penting.
Ketujuh, penyakit menular aktif. Jemaah dengan tuberkulosis paru dengan hasil BTA positif, Morbus Hansen dengan lesi aktif, serta HIV yang disertai infeksi oportunistik tidak diperkenankan berangkat karena berpotensi menularkan penyakit serta memperburuk kondisi kesehatan selama perjalanan.
Kedelapan, kanker aktif. Jemaah yang sedang menjalani kemoterapi, radioterapi, atau terapi lain yang menekan sistem kekebalan tubuh dan menyebabkan penurunan kondisi kesehatan secara umum juga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penilaian istithaah kesehatan pada masa embarkasi dilakukan secara ketat, objektif, dan berbasis kondisi klinis aktual jemaah. Setiap jemaah yang masuk dalam kriteria tersebut akan ditetapkan sebagai tidak laik terbang, baik sementara maupun permanen, demi menjaga keselamatan individu maupun jemaah lainnya.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan lebih aman, sehat, dan berkualitas, serta mampu meminimalkan risiko kesakitan maupun kegawatdaruratan selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.