SOSIALISASI EKSTERNAL LAYANAN AMBULANS BBKK SOEKARNO HATTA DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS IMPLEMENTASI KMK NO. HK.01.07/MENKES/898/2025
Pada Rabu, 04 Maret 2026, BBKK Soekarno Hatta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Eksternal Layanan Ambulans terkait implementasi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/898/2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh para mitra kerja BBKK Soekarno Hatta di lingkungan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
KMK tersebut diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai Petunjuk Teknis Implementasi Pengelolaan Biaya Akomodasi, Uang Harian, dan Transportasi atas layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar kantor Kementerian Kesehatan. Regulasi ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan biaya layanan kekarantinaan kesehatan, termasuk layanan ambulans yang dilaksanakan di luar kantor.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, dipaparkan mekanisme pengenaan biaya PNBP, komponen akomodasi, uang harian, dan transportasi yang dapat dibebankan sesuai ketentuan, serta tata cara administrasi dan pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan negara. Diskusi interaktif juga berlangsung guna memastikan kesamaan persepsi antara BBKK Soekarno Hatta dan para mitra kerja terkait pola tarif dan implementasinya di lapangan.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung tata kelola yang baik, kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas oleh para pihak yang terlibat. Pakta integritas tersebut memuat komitmen terhadap pelayanan yang profesional, transparansi pola tarif, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama ini, diharapkan terwujud sinergi yang semakin kuat antara BBKK Soekarno Hatta dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan bandara, sehingga layanan ambulans berbasis PNBP dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan tetap mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.
