Preloader

Alamat Kantor

Area Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Kode Pos 19120

Nomor Telpon

021-5507989, 021-5506068

Alamat Email

kkp.soekarnohatta@yahoo.co.id

171603315835-4.png

Yuk Simak Surat Edaran Tentang Pengawasan Kekarantinaan Kesehahtan Bagi Jamaah Haji Khusus Tahun 2024/ 1445 H

Belakangan telah banyak masyarakat yang menanyakan tentang adakah pengawasan kekarantinaan kesehatan untuk jamaah haji khusus dan bagaimana cara mendapatkan surat laik terbangnya. Sebelum membahas lebih dalam, ada kalanya perlu kita mengetahui apa itu jamaah haji khusus dan perbedaannya dengan jamaah haji reguler.

Jamaah Haji Khusus adalah setiap orang yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus sesuai persyaratan yang ditetapkan. Berbeda dengan Haji Reguler, penyelenggaraan ibadah haji khusus diselenggarakan oleh biro perjalanan yang disebut Penyedia Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mendapatkan izin oleh Menteri.

Karena teknis pelaksanaannya yang berbeda, maka dari itu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1432/2024 tentang PENGAWASAN KEKARANTINAAN KESEHATAN BAGI JEMAAH HAJI KHUSUS TAHUN 2024/ 1445 H dimana perlunya pelaksanaan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit dan faktor risiko kesehatan, khususnya yang berpotensi KLB/ Wabah/PHEIC terhadap jemaah haji khusus oleh Unit Pelaksana Teknis bidang Kekarantinaan Kesehatan baik pada masa embarkasi maupun debarkasi.

Untuk itu, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Soekarno Hatta sebagai pelaksana upaya pencegahan dan pengendalian penyakit dan faktor risiko kesehatan khususnya pada Jamaah Haji Khusus menerbitkan alur Prosedur Pelaksanaan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan pada Jamaah Haji Khusus pada Masa Embarkasi, sebagai berikut:





Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Soekarno Hatta

Salam Sehat, Sehat Indonesiaku