Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah (SIAJ)
Layanan Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah merupakan layanan untuk memproses dan menerbitkan izin pengangkutan jenazah melalui alat angkut sesuai dengan ketentuan kesehatan dan peraturan yang berlaku.
Melalui layanan ini, BBKK Soekarno-Hatta melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi, surat keterangan kematian, surat keterangan medis, serta persyaratan kesehatan lainnya yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses pengangkutan jenazah dapat dilaksanakan dengan aman dan sesuai ketentuan.
Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah bertujuan untuk menjamin terpenuhinya persyaratan kesehatan dalam pengangkutan jenazah, mendukung kelancaran proses pemulangan atau pengiriman jenazah, serta melindungi kesehatan masyarakat dari potensi risiko kesehatan yang dapat timbul.
Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah dengan ketentuan sebagai berikut :
Langkah Pengajuan
Kunjungi website resmi siaj.bbkksoetta.com
Ikuti tutorial yang ada di halaman depan website atau https://www.youtube.com/playlist?list=PLjPLGLwCgO4h5f9-zH5ug3WDWNzhdkcOl
Lengkapi dokumen persyaratan dan persyaratan pemetian jenazah.
Unggah dokumen permohonan paling lambat 8 jam sebelum keberangkatan.
Batas pelayanan unggah dokumen pada aplikasi yaitu jam 21.00 WIB.
Dokumen SIAJ yang telah terbit dapat diunduh di dalam aplikasi.
Waktu Pelayanan (Verifikasi Dokumen Persyaratan dan Penerbitan SIAJ)
• Hari : Senin - Minggu
• Pukul : 08.00 - 21.00 WIB
Tarif Layanan Rp. 0,-

Untuk mengetahui persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, serta informasi lainnya, silakan mengacu pada Standar Pelayanan Publik (SPP) Layanan Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah.