Penerbitan Sertifikat Desinseksi Pesawat
Layanan Penerbitan Sertifikat Desinseksi Pesawat merupakan layanan untuk menerbitkan sertifikat bagi pesawat udara yang telah melaksanakan tindakan desinseksi sesuai dengan ketentuan dan standar kesehatan yang berlaku.
Melalui layanan ini, dilakukan verifikasi terhadap pelaksanaan desinseksi pesawat untuk memastikan bahwa tindakan pengendalian serangga dan vektor penyakit telah dilakukan secara efektif guna mencegah penyebaran penyakit melalui alat angkut udara.
Penerbitan sertifikat desinseksi bertujuan untuk mendukung upaya kekarantinaan kesehatan, melindungi kesehatan masyarakat, serta memenuhi persyaratan nasional dan internasional terkait kesehatan penerbangan.
Untuk mengetahui persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, serta informasi lainnya, silakan mengacu pada Standar Pelayanan Publik (SPP) Layanan Penerbitan Sertifikat Desinseksi Pesawat.