Penerbitan Izin RS/Klinik Pelaksana Vaksinasi Internasional
Layanan Penerbitan Izin RS/Klinik Pelaksana Vaksinasi Internasional merupakan untuk memproses permohonan izin bagi rumah sakit atau klinik yang akan menyelenggarakan pelayanan vaksinasi internasional.
Melalui layanan ini, BBKK Soekarno-Hatta melakukan verifikasi terhadap persyaratan administrasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta aspek teknis lainnya guna memastikan bahwa rumah sakit atau klinik memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan vaksinasi internasional.
Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang ingin mengajukan izin dapat mengikuti ketentuan dalam PETUNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL BAGI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BINAAN BBKK SOEKARNO HATTA.
Untuk mengetahui persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, serta informasi lainnya, silakan mengacu pada Standar Pelayanan Publik (SPP) Layanan Penerbitan Izin RS/Klinik Pelaksana Vaksinasi Internasional.