Perpanjangan Izin RS/Klinik Pelaksana Vaksinasi Internasional
Layanan Perpanjangan Izin RS/Klinik Pelaksana Vaksinasi Internasional merupakan layanan untuk memproses perpanjangan izin bagi RS atau klinik yang masa izin pelaksana vaksinasi internasional telah habis.
Melalui layanan ini, BBKK Soekarno-Hatta melakukan verifikasi terhadap persyaratan administrasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta aspek teknis lainnya guna memastikan bahwa rumah sakit atau klinik tetap memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan vaksinasi internasional.
Perpanjangan izin bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan vaksinasi internasional yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan ketentuan kesehatan nasional maupun internasional.
Untuk mengetahui persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, serta informasi lainnya, silakan mengacu pada Standar Pelayanan Publik (SPP) Layanan Perpanjangan Izin Klinik Pelaksana Vaksinasi Internasional.