Penerbitan Sertifikat Air
Layanan Penerbitan Sertifikat Air merupakan layanan untuk menerbitkan sertifikat atas kualitas air yang telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
Melalui layanan ini, dilakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap hasil pengujian kualitas air untuk memastikan bahwa air yang digunakan pada sarana dan fasilitas yang diawasi memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan dan aman untuk digunakan.
Penerbitan sertifikat air bertujuan untuk menjamin kualitas air, melindungi kesehatan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan dan operasional yang memenuhi standar kesehatan.
Untuk mengetahui persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, serta informasi lainnya, silakan mengacu pada Standar Pelayanan Publik (SPP) Layanan Penerbitan Sertifikat Air.