Preloader

Alamat Kantor

Area Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Kode Pos 19120    Selamat Datang di Wilayah Bebas dari Korupsi BBKK Soekarno Hatta

Nomor Telpon

Operasional Kantor 021-5507989, IGD 021-5506068, WA Center 081262722000

Alamat Email

bbkksoetta@gmail.com

1772677635249-WhatsApp-Image-2026-03-05-at-08.57.48.jpeg

SOSIALISASI INTERNAL LAYANAN AMBULANS BBKK SOEKARNO HATTA terkait Implementasi KMK Nomor HK.01.07/MENKES/898/2025

Pada Selasa, 03 Maret 2026, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Internal Layanan Ambulans BBKK Soekarno Hatta terkait implementasi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/898/2025. Kegiatan ini berlangsung secara daring dan luring dan diikuti oleh jajaran manajemen, tim layanan ambulans, serta unsur pendukung administrasi dan keuangan.

KMK tersebut diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai pedoman Petunjuk Teknis Implementasi Pengelolaan Biaya Akomodasi, Uang Harian, dan Transportasi atas layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar kantor Kementerian Kesehatan. Regulasi ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi pembiayaan layanan kekarantinaan kesehatan, termasuk layanan ambulans yang dilaksanakan di luar kantor.

Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan secara rinci mengenai:

Mekanisme penghitungan dan pembebanan biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi.

Kesesuaian komponen biaya dengan ketentuan PNBP.

Tata cara administrasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan.

Penguatan pengawasan internal untuk mencegah penyimpangan.

Khusus bagi layanan ambulans BBKK Soekarno Hatta, regulasi ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan tugas di lapangan, terutama pada layanan yang bersifat mobile, penjemputan rujukan, maupun penanganan kasus di luar area kantor. Dengan adanya petunjuk teknis yang jelas, diharapkan setiap pelaksanaan layanan dapat terdokumentasi dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, seluruh peserta memperoleh pemahaman yang seragam mengenai implementasi KMK Nomor HK.01.07/MENKES/898/2025, sehingga pengelolaan biaya layanan ambulans berbasis PNBP dapat berjalan tertib administrasi, profesional, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan BBKK Soekarno Hatta.