AUDIENSI KORWAS PPNS KKP
Jumat, 04 Februari 2022 bertempat di Aula KKP Kelas 1 Soekarno-Hatta berlangsung audiensi koordinasi dan pengawasan PPNS di lingkungan KKP Kelas 1 Soekarno-Hatta yang dihadiri Kasi Korwas PPNS ke-4 Kompol Ganawati Candra Dini, S.H., S.I.K beserta jajaran seksi korwas PPNS Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, dan dihadiri pula oleh PPNS dari KKP Kelas I Soekarno-Hatta, KKP Kelas I Tanjung Priok, serta KKP Kelas II Banten.
Polisi, dan demikian pula PPNS sebagai penegak hukum pidana adalah aparatur pertama dalam proses penegakan hukum, ia menempati posisi sebagai penjaga, yaitu melalui kekuasaan yang ada dan merupakan awal mula proses pidana.
PPNS sebagai aparat penyidik tindak pidana dalam lingkup bidang tugasnya melaksanakan penyidikan di bawah koordinasi penyidik Polri merupakan bagian dari sistem peradilan pidana karena dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bekerjasama dan berinteraksi dengan subsistem – subsistem penegak hukum lain dalam kerangka sistem peradilan pidana. Meskipun PPNS mempunyai tugas dan wewenang tersendiri sesuai lingkup bidang tugas dan spesialisasinya, bukan berarti PPNS merupakan subsistem yang berdiri sendiri dalam sistem peradilan pidana. Sesuai dengan keberadaannya, maka dapat dikatakan PPNS adalah bagian subsistem kepolisian, sebagai salah satu subsistem peradilan pidana. PPNS sebagai bagian dari sistem peradilan pidana mempunyai hubungan kerja, baik dengan kepolisian, penuntut umum dan pengadilan.
Dalam rapat tersebut di bahas mengenai saran dan masukan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan agar ke depannya jauh lebih lagi. Di KKP Kelas 1 Soekarno-Hatta sendiri saat ini terdapat 4 orang PPNS yang telah bekerja setiap saat dalam mengawal tugas pokok dan fungsi KKP Kelas 1 Soekarno-Hatta dalam kesehariannya.
"Salam Sehat,, Sehat Indonesiaku.."