SEBERAPA PENTING HAC..???
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Health Alert Card (HAC) / Kartu Kewaspadaan Kesehatan adalah kartu yang diberikan kepada pelaku perjalanan dengan tujuan untuk mempermudah pelacakan kasus penyakit (case/contact tracing)
Sebagai bagian proses kekarantinaan kesehatan terhadap Virus Corona, HAC diberikan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang terkonfirmasi 2019-nCoV. HAC sudah dibagikan di atas pesawat berikut juga dengan pengisiannya. Setibanya di Bandara tujuan, sisi kertas potongan kecil HAC yang sudah berisikan identitas disimpan oleh Petugas KKP dan sisi kertas potongan besar diberikan kepada pelaku perjalanan.
Hingga 14 hari kedatangan jika terdapat gangguan kondisi kesehatan tertentu dimohon pelaku perjalanan melapor dan berobat di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan menunjukkan HAC tersebut kepada Dokter. HAC merupakan alat kontrol yang dapat memberikan keterangan mengenai gambaran pelaku perjalanan selama 14 hari ke belakang untuk dapat ditelusuri riwayat pelaku perjalanan.