Preloader

Alamat Kantor

Area Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Kode Pos 19120

Nomor Telpon

021-5507989, 021-5506068

Alamat Email

soekarnohatta.kkp@gmail.com

1af246458f275f4b761f8186b91518c9.jpg

Sosialisasi PP No 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Kesehatan

Sehubungan dengan telah diundangkannya PP Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan sebagai pengganti PP Nomor 21 Tahun 2013 tentang hal yang sama, maka KKP Kelas I Soekarno-Hatta telah melakukan sosialisasi yang terdiri dari:

  1. Sosialisasi internal yaitu pada tanggal 08 Oktober 2019 bertempat di Aula KKP Kelas I Soekarno-Hatta dengan peserta ASN di KKP Kelas I Soekarno-Hatta
  2. Sosialisasi eksternal yaitu pada tanggal 16 Oktober 2019 bertempat di Aula KKP Kelas I Soekarno-Hatta dengan peserta lintas sektoral diantaranya Otoritas Bandar Udara, Imigrasi, Bea Cukai, Polres Metro Bandara Soetta, GMF, Perwakilan Airline (Garuda, Batik Air, Nam Air, Sriwijaya, Lion Air, Citilink), Katering Bandara, MSA (Medical Service Assistance), PT. Angkasa Pura II, Groundhandling (Gapura dan PT. JAS), Dinkes Kab. Tangerang, dan Dinkes Kota Tangerang.

Selain kegiatan sosialisasi, publikasi dilakukan melalui pemasangan media KIE tentang tarif baru yang mulai diberlakukan tanggal 17 Oktober 2019.Beberapa hal yang terkait dengan pelayanan, pemeriksaan/pengawasan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara antara lain sebagai berikut:

  1. Dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) pada:
  • Jasa pelayanan kesehatan.
  • Jasa penerbitan surat laik tebang, izin angkut jenazah, dan izin angkut orang sakit.
  1. Jasa pemeriksaan obat-obatan dan alat kesehatan dalam rangka penerbitan sertifikat di pesawat sebesar Rp. 50.000,-
  2. Tarif jasa pelayanan vaksinasi internasional (ICV) yaitu :
  • Vaksinasi Meningitis sebesar Rp. 305.000,-
  • Vaksinasi Yellow Fever sebesar Rp. 345.000,-
  • Kontra indikasi sebesar Rp. 25.000,-
  1. Jasa pemakaian ambulans bukan tindakan kekarantinaan kesehatan (di luar BBM, tol, sopir, dan petugas kesehatan), yaitu :
  • Jarak tempuh sampai dengan 10 km sebesar Rp. 50.000,- per pemakaian
  • Tambahan per kilometer (setelah 10 km) sebesar Rp. 5.000,- per kilometer
  1. Jasa pelayanan pemeriksaan obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan bahan adiktif, yaitu:
  • Obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan bahan adiktif ekspor sebesar Rp. 100.000,-
  • Obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan bahan adiktif impor sebesar Rp. 180.000,-
  1. Jasa pelayanan sertifikasi izin penyelenggara tindakan penyehatan alat angkut (pesawat) sebesar Rp. 1.000.000,-
  2. Jasa pemeriksaan / pengawasan dalam rangka penerbitan sertifikat sanitasi, hapus serangga dan hama di pesawat udara, yaitu:
  • Sertifikat sanitasi sebesar Rp. 25.000,-
  • Sertifikat disinseksi sebesar Rp.100.000,-
  • Sertifikat disinfeksi sebesar Rp. 100.000,-
  1. Jasa pemeriksaan/pengawasan dalam rangka penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi rumah makan atau restoran di lingkungan bandar udara sebesar Rp. 100.000,-
  2. Jasa pemeriksaan/pengawasan dalam rangka penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi jasa boga di lingkungan pelabuhan/bandar udara/Pos Lintas Batas Darat (PLBD) yaitu :
  • Kelas A sebesar Rp. 50.000,-
  • Kelas B sebesar Rp. 75.000,-
  • Kelas C sebesar Rp. 100.000,-
  1. Jasa pemeriksaan/pengawasan dalam rangka penerbitan sertifikasi kualitas air di pelabuhan/bandar udara/Pos Lintas Batas Darat (PLBD) untuk keperluan alat angkut sebesar Rp. 50.000,-

Selain hal tersebut diatas, pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 disebutkan juga hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk jasa pelayanan/pemeriksaan/pengawasan yang dilakukan di luar kantor, dibebankan pada wajib bayar meliputi biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Untuk jasa pemakaian ambulans (yang bukan tindakan kekarantinaan kesehatan), selain biaya PNBP sebagaimana diatas, juga dibebankan biaya tol, bensin, sopir, dan petugas pendamping sesuai peraturan yang berlaku.

Isi lengkap Peraturan Pemerintah ini dapat diunduh di link website http://kkpsoetta.com/download/page/2