TINDAKAN KEKARANTINAAN ALAT ANGKUT DAN MUATANNYA DI PINTU MASUK NEGARA
Meningkatnya pergerakan dan perpindahan penduduk sebagai dampak peningkatan pembangunan, serta perkembangan teknologi transportasi menyebabkan kecepatan waktu tempuh perjalanan antar negara melebihi masa inkubasi penyakit. Hal ini memperbesar risiko masuk dan keluar penyakit menular (new infectious diseases, emerging infectious diseases, dan re-emerging infectious diseases), dimana ketika pelaku perjalanan memasuki pintu masuk negara gejala klinis penyakit belum tampak. Kemajuan teknologi di berbagai bidang menyebabkan pergeseran epidemiologi penyakit, ditandai dengan pergerakan kejadian penyakit dari satu benua ke benua lainnya, baik pergerakan secara alamiah maupun pergerakan melalui komoditas barang di era perdagangan bebas dunia yang dapat menyebabkan peningkatan faktor risiko.
Salah satu upaya di bidang kesehatan masyarakat adalah karantina kesehatan yang dalam pelaksanaannya mempunyai impilkasi yang sangat luas dan kompleks meliputi aspek legalitas, biaya, kemampuan manajemen, dukungan unsur-unsur manajemen. Di samping itu mempunyai dampak ke berbagai aspek antara lain hak asasi manusia, kelangsungan dunia usaha, sosial, perekonomian, budaya, kemanan, hubungan luar negeri dan masih banyak lagi. Oleh karena itu pelaksanaan karantina kesehatan harus dalam kendali yang kuat dari pemerintah, dalam suatu koordinasi dan kerjasama yang baik antara berbagai pihak terkait pada seluruh tingkat administrasi dan juga dengan berbagai pihak di tingkat internasional.
Quarantine digunakan untuk memisahkan dan membatasi pergerakan orang sehat yang mungkin telah terpapar penyakit menular untuk memantau kalau dia berkembang jadi sakit. Orang-orang ini mungkin telah terpapar terhadap penyakit tanpa mengetahuinya, atau mereka telah mengidap penyakit tetapi belum menunjukkan gejala. Quarantine juga membatasi penyebaran penyakit menular.
Isolasi digunakan untuk memisahkan orang sakit yang mengidap penyakit menular, dari orang lain yang sehat. Isolasi membatasi pergerakan orang sakit untuk membantu menghentikan penularan penyakit tertentu. Sebagai contoh, rumah sakit menggunakan isolasi untuk penderita dengan tuberkulosis yang infeksius.
Berdasarkan Permenkes No. 356 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan ;
- Pasal 2 tugas KKP, diantaranya adalah melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, serta kekarantinaan
- Pasal 3 fungsi KKP, diantaranya pelaksanaan kekarantinaan dan pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya
Tiga fungsi pemerintah di pintu masuk negara yakni untuk menjaga keamanan bangsa dan negara dalam bidang kesehatan, bidang keimigrasian dan bidang kepabeanan yang tergabung dalam istilah QIC (Quarantine, Immigration,Customs), dimana KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) adalah bagian dari QIC tersebut.
Pada dasarnya KKP dibentuk di pintu masuk negara sebagai kesatuan perangkat QIC dan hanya dibentuk di pelabuhan dan bandar udara internasional serta PLBDN
Pada tanggal 24 April 2018 berlokasi di lokasi remote area Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah dilakukan tindakan kekarantinaan alat angkut dan muatannya melalui pemeriksaan dan pengawasan kesehatan pasukan keamanan Garuda-PBB gelombang 1 yang datang paska bertugas dari Sudan yang merupakan daerah endemic yellow fever. Tindakan kekarantinaan terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, diantaranya :
- Tim KKP boarding ke pesawat
- Pemeriksaan dokumen kesehatan pewsawat (General Declaration/Gendec)
- Annouchment berupa prosedur pemeriksaan kesehatan dan tata cara pengisian HAC (Health Allert Card)
- Pembagian dan pengisian HAC
- Pemeriksaan suhu tubuh penumpang dan crew menggunakan Thermometer Infrared
- Pengumpulan HAC
- Pelaporan
Dari hasil pemeriksaan terhadap 200 penumpang dan 10 crew, diketahui tidak ada, baik penumpang maupun crew bersuhu tubuh ≥ 380C, sehingga terhadap penumpang dinyatakan clear untuk melanjutkan perjalanan.
“Salam sehat.. Sehat Indonesiaku..”