SERTIFIKASI LAIK HIGIENE RESTORAN DI BANDARA SOEKARNO-HATTA
Kegiatan sertifikasi laik higiene Restoran/Rumah Makan (TPM) merupakan salah satu kegiatan rutin dari KKP kelas 1 Soekarno Hatta sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaku usaha makanan yang beroperasi di wilayah bandar udara Soekarno Hatta
Untuk mendapatkan sertifikat, pelaku usaha makanan harus melewati beberapa tahapan yang telah tertuang pada keputusan Menteri Kesehatan no.1098 tahun 2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
Tahapan yang harus dilalui adalah:
1. Tahapan administrasi
2. Tahapan pemeriksaan laboratorium makanan dan penjamah makanan
3. Tahapan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Rumah Makan / Restoran
Apabila seluruh tahapan telah terlewati dengan hasil Memenuhi Syarat, maka pelaku usaha makanan disertifikasi oleh KKP kelas 1 Soekarno Hatta
selanjutnya sebagai bentuk penghargaan bagi Rumah Makan / Restoran yang “Laik Higiene”, KKP kelas 1 Soetta memberikan plakat laik higiene terhadap Rumah Makan dan Restoran
Pemberian Plakat dapat memudahkan pengunjung dan penumpang Bandar Udara Soekarno Hatta untuk mengetahui Rumah Makan dan Restoran yang “Laik Higiene” dan tetap sehat ketika mengkonsumsi makanan di wilayah Bandar Udara Soekarno Hatta