
SOSIALISASI ANTI GRATIFIKASI
Halo sobat BBKK Soetta #SobatBBKKSoetta.
Tanggal 17 Maret 2025 berlokasi di Aula BBKK Soekarno Hatta berlangsung
sosialisasi anti gratifikasi yang di inisiasi oleh tim Unit Pengendali
Gratifikasi. Diikuti oleh Pegawai BBKK Soekarno Hatta secara daring dan luring,
kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Balai Naning Nugrahini.
Terdapat dialog interkatif yang sangat menarik dari peserta sosialisasi terkait
kebijakan dan Batasan mengenai perbuatan gratifikasi yang mungkin saja terjadi
dalam pelaksanaan tusi sehari-hari.
Dalam sosialisasi terdapat paparan dari tim UPG BBKK Soekarno Hatta.
Diinfokan juga mengenai alur pelaporan dan saluran komunikasi yang bisa
digunakan dalam pelaporan perbuatan gratifikasi melalui aplikasi “GOL”.
Anti gratifikasi adalah upaya untuk menolak dan melaporkan pemberian
yang tidak semestinya kepada penyelenggara negara. Gratifikasi dapat berupa
uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dapat berupa suap
tertunda atau suap terselubung. Gratifikasi yang diterima secara ilegal
termasuk tindak pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan
negara.
Upaya Anti Gratifikasi
·
Menolak gratifikasi
yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas
·
Melaporkan
penolakan atau penerimaan gratifikasi kepada KPK
·
Membentuk
lingkungan pengendalian gratifikasi melalui partisipasi aktif badan
pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat
·
Menyampaikan
komitmen pengendalian gratifikasi kepada seluruh jajaran pejabat dan pegawai
suatu instansi
Kepala Balai berpesan, agar Pegawai BBKK Soekarno Hatta harus selalu menghindari
terjadinya kegiatan gratifikasi dan focus pada pelayanan kepada Masyarakat.
Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Soekarno Hatta
“Salam Sehat.. Sehat Indonesiaku..”