.jpg)
PEMBERLAKUAN ELEKTRONIK ICV
Penerapan
electronic Certificate of Vaccination or Prophylaxis (eICV) atau Sertifikat
Vaksinasi Internasional atau Profilaksis secara Elektronik mulai diberlakukan
tanggal 11 Februari 2025 di BBKK Soekarno Hatta. Untuk saat ini penerbitan
e-ICV (vaksinasi meningitis) hanya dilakukan bagi pelaku perjalanan tujuan Arab
Saudi. Sedangkan untuk pelaku perjalanan non Arab Saudi (vaksinasi yellow
fever) masih diterbitkan buku manual ICV.
Pemberlakuan
e-ICV (elektronik ICV) untuk pelaku perjalanan tujuan Arab Saudi berdasarkan :
1. Surat Edaran SR.02.04/C/173/2025 Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal
Penanggulangan Penyakit mengenai Penerapan electronic Certificate of
Vaccination or Prophylaxis (eICV) atau Sertifikat Vaksinasi Internasional atau
Profilaksis secara Elektronik
2. Surat Edaran dari Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Dirjen
Penanggulangan Penyakit Kemkes RI nomor SR.02.04/C.V/1411/2025 menyatakan
pemberlakuan e-ICV (elektronik ICV) untuk pelaku perjalanan tujuan Arab Saudi
(telah ada kesepakatan antara RI dan Arab Saudi).
Beberapa
kelebihan dari penggunaan elektronik ICV, diantaranya yaitu :
a.
Mudah diakses – Data vaksinasi tersedia dalam
format digital, dapat diakses kapan saja dan di mana saja
b.
Aman & terpercaya – Menggunakan sistem
berbasis digital yang memastikan keabsahan dan perlindungan data.
c.
Efisien – Mengurangi penggunaan kertas dan
mempercepat proses administrasi perjalanan internasional.

Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Soekarno Hatta
“Salam Sehat.. Sehat Indonesiaku..”