Preloader

Alamat Kantor

Area Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Kode Pos 19120

Nomor Telpon

021-5507989, 081262722000

Alamat Email

bbkksoetta@gmail.com

1732518588204-WhatsApp-Image-2024-11-22-at-16.00.09.jpeg

PENGAWASAN KEDATANGAN PASUKAN GARUDA

Kamis, 29 November 2024 BBKK Soekarno Hatta melakukan kegiatan pengawasan kedatangan pasukan perdamaian “Garuda”  yang mendarat  di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat GA 7830 paska bertugas di Kongo selama 1 tahun setelah melaksanakan tugas misi pemeliharaan perdamaian dibawah bendera PBB.

Kedatangan Satgas KIZI TNI Kontingen Garuda 37-J Tahun 2023 ini disambut langsung oleh Komandan PMPP Pusat misi pemeliharaan perdamaian Mayjen Taufik BS beserta jajaran dengan total kedatangan satgas berjumlah 207 orang dan 20 crew.

Berikut merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh BBKK Soekarno Hatta.

1.    Tim melakukan identifikasi dan Analisa data kedatangan dari isian SSHP (Satu Sehat Health Pass)

2.    Tim melakukan pembagian tugas (job description)

3.    Tim Boarding ke Pesawat, berkomunikasi dengan crew dan tim medis yang ada di Pesawat

4.    Petugas melakukan annouchment berisi informasi akan dilakukannya pemeriksaan tanda dan gejala (suhu tubuh) dan himbauan pemantauan kesehatan selama 21 hari kedepan dan pelaporan ke fasilitas Kesehatan terdekat

5.    Petugas melalukan pemantauan langsung  terhadap tanda dan gejala seluruh penumpang dan crew

6.    Petugas melakukan pengukuran suhu tubuh menggunakan Thermal Imager dan Thermalgun baik terhadap penumpang maupun crew, dengan hasil tidak ditemukan penumpang/crew dengan suhu di atas 38 derajat celcius

7.    Setelah dinyatakan clear atau berstatus aman terhadap status kesehatannya, maka terhadap penumpang dipersilahkan menuruni Pesawat untuk kemudian mengikuti Upacara penyambutan.  

Tugas pokok Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BKK) adalah mencegah dan menangkal masuk atau keluarnya penyakit dan faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, meskipun belum menunjukan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi.


Disimpulkan terhadap kegiatan pengawasan ini tidak ditemukan penyakit berpotensial wabah.

 

“Salam Sehat.. Sehat Indonesiaku..”