Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai KKP Kelas I Soekarno-Hatta
Dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/156/2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pengaturan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, meningkatkan disiplin, serta kualitas dan perilaku kerja berdasarkan nilai-nilai Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif sehingga dapat meningkatkan citra Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan, mendukung tercapainya Smart ASN 2024, dan tercapainya transformasi sistem kesehatan.
- Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1179/2022 tentang Pedoman Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan, sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Nomor : HK.02.03/1/14830/2023 berikut.unduh SE Nomor HK.02.03/1/14830/2023
Selain itu, dalam mendukung dan menjamin terciptanya hal tersebut di atas, terdapat pula SE tentang Disiplin Pegawai dan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di KKP Kelas I Soekarno-Hatta cq Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Soekarno-Hatta terkait hal-hal berikut:
- Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun luar jam kerja.
- Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena pelanggar peraturan disiplin PNS. Hukuman Disiplin sebagaimana terlampir dalam SE Nomor IR.02.03/1/14726/2023 sebagai berikut. unduh SE Nomor IR.02.03/1/14726/2023
Semoga dengan adanya Surat Edaran terlampir dapat meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, disiplin, serta kualitas dan perilaku kerja kita semua yaa Sobat KKP Soetta!
KKP Kelas I Soekarno-Hatta
Salam Sehat, Sehat Indonesiaku