Preloader

Alamat Kantor

Area Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Kode Pos 19120

Nomor Telpon

021-5507989, 021-5506068

Alamat Email

soekarnohatta.kkp@gmail.com

c8d9c18727ba7e69b4b52848233de58f.JPG

Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai KKP Kelas I Soekarno-Hatta

Dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/156/2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Pengaturan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, meningkatkan disiplin, serta kualitas dan perilaku kerja berdasarkan nilai-nilai Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif sehingga dapat meningkatkan citra Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan, mendukung tercapainya Smart ASN 2024, dan tercapainya transformasi sistem kesehatan.
  2. Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1179/2022 tentang Pedoman Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan, sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Nomor : HK.02.03/1/14830/2023 berikut.unduh SE Nomor HK.02.03/1/14830/2023

Selain itu, dalam mendukung dan menjamin terciptanya hal tersebut di atas, terdapat pula SE tentang Disiplin Pegawai dan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di KKP Kelas I Soekarno-Hatta cq Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Soekarno-Hatta terkait hal-hal berikut:

  1. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun luar jam kerja.
  3. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena pelanggar peraturan disiplin PNS. Hukuman Disiplin sebagaimana terlampir dalam SE Nomor IR.02.03/1/14726/2023 sebagai berikut. unduh SE Nomor IR.02.03/1/14726/2023

Semoga dengan adanya Surat Edaran terlampir dapat meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, disiplin, serta kualitas dan perilaku kerja kita semua yaa Sobat KKP Soetta!

 

KKP Kelas I Soekarno-Hatta

Salam Sehat, Sehat Indonesiaku