Preloader

Alamat Kantor

Area Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Kode Pos 19120

Nomor Telpon

021-5507989, 021-5506068

Alamat Email

soekarnohatta.kkp@gmail.com

5f13a21190ec6af42c6f8f9a99e193ef.png

Simak SE Terbaru Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Tetap Terlindungi dari COVID-19

Pada Jumat (9/6), Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. Surat edaran ini memperbarui edaran sebelumnya yaitu SE Satgas COVID-19 Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 yang mengatur tentang protokol yang harus diikuti oleh PPLN dan PPDN pada saat melakukan perjalanan. SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto pada tanggal 9 Juni 2023 ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian COVID-19.

“Diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan COVID-19,” kata Suharyanto dalam SE.

Dalam kebijakan ini tertulis bahwa peraturan terkait wajib vaksin sebagai syarat pelaku perjalanan dihilangkan. Melainkan hanya dianjurkan bagi seluruh pelaku perjalanan untuk melakukan vaksinasi hingga booster kedua atau dosis keempat.

Meskipun peraturan terkait wajib vaksin ditiadakan, namun pemerintah tetap menghimbau untuk tetap lakukan perlindungan diri dan masyarakat sekitar melalui upaya preventif dan promotif, pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19 bagi pihak berwajib.

 

Baca aturan selengkapnya disini.