PUBLIC HEARING RANCANGAN UNDANG-UNDANG (RUU) KESEHATAN
Kementerian Kesehatan RI sebagai koordinator wakil Pemerintah untuk RUU Kesehatan, mulai menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) RUU Kesehatan, salah satunya melalui partisipasi publik.
Masyarakat/stake holder sebagai pihak yang mendapatkan layanan Kesehatan memiliki hak yang sama untuk didengarkan, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan jawaban atas pendapatnya.
Kegiatan Public Hearing, baik secara daring maupun luring diadakan untuk menghimpun masukan dan aspirasi seluas-luasnya dari masyarakat maupun stake holder. Dalam RUU tersebut terdapat 9 UU Kesehatan yang akan dicabut dan mengubah 4 UU terkait. Khusus bagi KKP, Public Hearing di fokuskan pada Bab V tentang Upaya Kesehatan (matra) dan Bab XII tentang Wabah.
Kegiatan Public Hearing di KKP Kelas I Soekarno-Hatta dilakukan dalam 6 sesi berbeda dengan sasaran yang berbeda dari tanggal 14-17 Maret 2023. 2 sesi pada tanggal 14 Maret 2023 di hadiri oleh stakeholder dari mitra rumah sakit atau klinik dengan peserta sebanyak 20 orang dan dengan pengelola jasa boga sebanyak 11 orang. 2 sesi lainnya di tanggal 15 Maret 2023 di hadiri oleh stakeholder dari penerbangan (Maskapai, Groundhandling, Otoritas Bandara) sebanyak 19 orang dan dengan media massa di hadiri sebanyak 11 orang. Sesi berikutnya di tanggal 16 Maret 2023 khusus pelaksanaan berlokasi di Bandara Halim Perdanakusuma dan di hadiri 48 orang peserta (Maskapai, Groundhandling, CIQ, TNI, dll). Tanggal 17 Maret 2023 di hadiri oleh stakeholder dari KOMBATA (Komunitas Bandara Soekarno-Hatta) diantaranya CIQ, Kodim, Polres Bandara, dan Maskapai dengan peserta 20 orang.
Beberapa aspirasi diantaranya yakni mengenai pasal 467 yakni “Nakhoda kapal atau kapten penerbang yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau barang sebelum mendapat surat persetujuan dari BKKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang dapat menimbulkan Wabah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak kategori VII. Diusulkan agar tidak menggunakan kata “Kapten Penerbang” tapi menjadi “Maskapai” dan juga mengusulkan agar sanksi bukan pidana penjara melainkan larangan terbang saja terhadap maskapai tersebut selama periode waktu tertentu. Berikutnya terhadap pasal 380 ayat 3 baiknya dijabarkan secara jelas mengenai dokumen karantina kesehatan yang di syaratkan baik itu di Kapal maupun di Pesawat.
Aspirasi lainnya yakni bagaimana hak perlindungan terhadap pekerja risiko tinggi tertular tetapi bukan nakes semisal crew, groundhandling dan media massa saat peliputan.
Terhadap seluruh aspirasi yang muncul kemudian kami teruskan ke pimpinan pusat. RUU Kesehatan nantinya akan menjadi landasan bagi reformasi sektor kesehatan, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat.
“Salam Sehat.. Sehat Indonesiaku..”