Preloader

Alamat Kantor

Area Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Kode Pos 19120

Nomor Telpon

021-5507989, 021-5506068

Alamat Email

soekarnohatta.kkp@gmail.com

de7189bf47591fe8927b61224ceba67e.png

Simak SE Terbaru Aturan Perjalanan Dalam Negeri, Perluas Cakupan Vaksinasi

Pada Jumat (26/8), Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19. Surat edaran ini memperbarui edaran sebelumnya yaitu SE Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang juga mengatur tentang protokol yang harus diikuti oleh PPDN pada saat melakukan perjalanan. Prof. Wiku Adisasmito selaku Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 mengungkapkan bahwa melalui dikeluarkannya kebijakan ini, akan meningkatkan laju vaksinasi dosis lengkap.

 

"Dengan dikeluarkannya kebijakan yang terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 ini Pemerintah hendak memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman dan terkendali," katanya.

 

Dalam kebijakan ini tertulis bahwa seluruh masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas yang telah booster dan bagi yang berusia 6-17 tahun dan telah vaksin kedua diperbolehkan untuk melakukan perjalanan tanpa testing. Selain itu, bagi pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas yang masih belum memenuhi syarat wajib vaksin yaitu 3 dosis (booster) tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

 

Meskipun peraturan terkait testing COVID-19 ditiadakan, namun pemerintah tetap berkomitmen melakukan surveilans aktif melalui jejaring dinas kesehatan sebagai bentuk kehati-hatian. Maka dari itu, pemerintah daerah agar terus memperkuat edukasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing tentang manfaat vaksinasi COVID-19 untuk mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.

 

 

Baca aturan selengkapnya disini.