SURAT IJIN ANGKUT JENAZAH
Setiap jenazah yang diangkut via bandara harus dilengkapi dengan Surat Ijin Angkut Jenazah. Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah.
Setiap jenazah yang diangkut via bandara harus dilengkapi dengan Surat Ijin Angkut Jenazah. Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah.