SURAT LAIK TERBANG
Beberapa maskapai penerbangan membutuhkan sertifikat kesehatan yang menyatakan calon penumpang dalam kondisi yang stabil dan sehat untuk terbang.
Sebagian besar maskapai juga memiliki penasihat kesehatan yang akan memberikan rekomendasi yang dimaksud dalam bentuk formulir informasi medikal (MEDIF). Beberapa pertimbangan dasar dalam hal penasihat kesehatan memberikan rekomendasi yang dimaksud adalah :
- Dampak dari hipoksia ringan dan penurunan tekanan udara dalam kabin.
- Dampak dari imobilisasi.
- Kemampuan untuk melakukan “brace position” saat pendaratan darurat.
- Pertimbangan waktu pemberian obat untuk penerbangan jarak jauh/ transmeridian.
Kemampuan calon penumpang untuk melakukan proses perjalanan dari bandar udara keberangkatan hingga bandar udara kedatangan.
Pertimbangan kondisi calon penumpang yang dapat memengaruhi kenyamanan atau keselamatan penumpang lain dalam penerbangan.
Beberapa kondisi kesehatan yang merupakan kondisi yang tidak diizinkan oleh maskapai penerbangan untuk calon penumpang melakukan perjalanan adalah sebagai berikut :
- Serangan jantung dalam jangka waktu tujuh hari.
- Serangan jantung dengan komplikasi dalam jangka waktu empat-enam minggu.
- Gagal jantung.
- Penyakit darah tinggi yang tidak terkontrol.
- Pasca operasi by-pass jantung dalam jangka waktu 10 hari.
- Cedera kepala dalam jangka waktu 10 hari.
- Gangguan irama jantung yang tidak terkontrol.
- Penyakit katup jantung derajat berat .
- Pasca tindakan katerisasi jantung dalam jangka waktu lima hari.
- Penyakit asma yang tidak terkontrol.
- Penyakit tumor paru dengan ukuran melebihi ¼ diameter rongga paru.
- Kehamilan pertama usia diatas 36 minggu.
- Bayi berusia kurang dari tujuh hari.
- Bayi dengan gangguan pernafasan dan/atau penyakit paru menahun.
- Kondisi anemia dengan kadar hemoglobin <7.5 g/dL.
- Penyakit “sickle cell anemia”.
- Penyakit infeksi telinga bagian tengah atau paska operasi telinga.
- Penyakit sinusitis, polip hidung ukuran besar dan paska operasi hidung.
- Pasca operasi dinding perut dalam jangka waktu 10 hari.
- Pasca tindakan lapararoskopi dalam jangka waktu 24 jam.
- Pasca operasi tulang tengkorak dalam jangka waktu tujuh hari.
- Pasca operasi retina mata dalam jangka waktu dua-enam minggu.
- Pasca pemasangan perban gips dalam jangka waktu satu-dua hari
- Penyakit epilepsy yang tidak terkontrol.
- Penyakit tuberculosis.
Bagi beberapa kondisi kesehatan yang tidak termasuk dalam daftar tersebut di atas, maka calon penumpang harus berkonsultasi dengan dokter ahli kesehatan penerbangan untuk mendapatkan rekomendasi tertulis dari dokter ahli yang dimaksud, sehingga maskapai penerbangan dapat melakukan persiapan yang diperlukan untuk membantu calon penumpang untuk dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman dan juga tidak mengganggu kenyamanan atau mengancam keselamatan penumpang lainnya